A. RUANG LINGKUP JASA HUKUM
Ruang lingkup jasa hukum yang Kami berikan sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut adalah:
1. Upaya Hukum Somasi
a. Mengumpulkan dan/atau menerima serta mempelajari seluruh dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen identitas, akta dan/atau atau sertifikat-sertifikat, perjanjian di bawah tangan, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian dengan pihak ketiga, dan dokumen hukum lain yang terkait dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum tersebut di atas;
b. Memberikan pendapat (legal opinion) dan nasehat hukum (legal advice) yang meliputi posisi dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Ahli waris baik secara lisan maupun tulisan;
c. Membuat dan menyampaikan Somasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali yang ditujukan kepada Haji Hadiri sebagai peringatan dan langkah awal untuk memulai langkah hukum selanjutnya baik secara perdata maupun pidana;
d. Menghadiri, mendampingi dan/atau mewakili Ahli Waris dalam proses diskusi dan/atau negosiasi dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. Melaporkan secara berkala mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
2. Upaya Hukum Lanjutan Perdata
a. Membuat dan mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Haji Hadiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
b. Membuat serta mengajukan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, replik, daftar bukti, kesimpulan;
c. Menghadiri, mewakili dan/atau mendampingi Perseroan dalam setiap agenda persidangan, termasuk dalam pertemuan mediasi, negosiasi baik di dalam maupun di dalam persidangan;
d. Melaporkan secara berkala mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
3. Upaya Hukum Lanjutan Pidana
a. Menyusun kronologi dan laporan pidana terhadap Haji Hadiri ke Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Timur terkait Permasalahan tanah;
b. Mendampingi Ahli Waris dalam mengajukan laporan, termasuk namun tidak terbatas pendampingan dalam setiap proses pengambilan keterangan pelapor, saksi, ahli, gelar perkara hingga persidangan;
c. Menghadiri, mewakili dan/atau mendampingi Perseroan dalam setiap agenda pertemuan mediasi dan/atau negosiasi di luar Kepolisian (jika ada);