Amaris Law Firm - Surat Resmi
AMARIS LAW FIRM
Jl. Pisangan Lama I No.7 RT.005/RW.001, Pisangan Timur
Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13230
Telp: 081281453501 | Email: info@amarislawfirm.com
Website: amarislawfirm.com
SURAT RESMI
Nomor: 001/PJH-KLT/AL/I/2026
Perihal: PENAWARAN JASA HUKUM
Lampiran: -

Kepada Yth.

1. _________________

2. _________________

3. _________________

Dst

U.p.: Elvin Tambubolon

Ahli Waris

 

Jakarta, 26 Maret 2026

 

Dengan hormat,

Perkenankan Kami, EDUWARD TONY SITORUS, S.H., MARALUS SAMOSIR, S.H., M.H., RESKARIMAN NDRAHA, S.H., IFRANIUS ALGADRI, S.H., selaku Partner pada kantor hukum AMARIS LAW FIRM (ALF) yang beralamat di Jl. Pisangan Lama I No.7RT.5/RW.1, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230. Menindaklanjuti hasil pembicaraan sebelumnya mengenai permasalahan dalam pelaksanaan pembelaan hukum antara AHLI WARIS (ALM) LEMAN TAMBUBOLON dengan HAJI. HADIRI (“MENGUASAI LAHAN”), berikut Kami sampaikan Penawaran Jasa Hukum dan uraian ruang lingkup pekerjaan yang Kami lakukan sebagai berikut:

Lembar 2 dari 6

A. RUANG LINGKUP JASA HUKUM

Ruang lingkup jasa hukum yang Kami berikan sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut adalah:

1. Upaya Hukum Somasi

a. Mengumpulkan dan/atau menerima serta mempelajari seluruh dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen identitas, akta dan/atau atau sertifikat-sertifikat, perjanjian di bawah tangan, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian dengan pihak ketiga, dan dokumen hukum lain yang terkait dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum tersebut di atas;

b. Memberikan pendapat (legal opinion) dan nasehat hukum (legal advice) yang meliputi posisi dan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Ahli waris baik secara lisan maupun tulisan;

c. Membuat dan menyampaikan Somasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali yang ditujukan kepada Haji Hadiri sebagai peringatan dan langkah awal untuk memulai langkah hukum selanjutnya baik secara perdata maupun pidana;

d. Menghadiri, mendampingi dan/atau mewakili Ahli Waris dalam proses diskusi dan/atau negosiasi dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan

e. Melaporkan secara berkala mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

2. Upaya Hukum Lanjutan Perdata

a. Membuat dan mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Haji Hadiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur;

b. Membuat serta mengajukan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, replik, daftar bukti, kesimpulan;

c. Menghadiri, mewakili dan/atau mendampingi Perseroan dalam setiap agenda persidangan, termasuk dalam pertemuan mediasi, negosiasi baik di dalam maupun di dalam persidangan;

d. Melaporkan secara berkala mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

3. Upaya Hukum Lanjutan Pidana

a. Menyusun kronologi dan laporan pidana terhadap Haji Hadiri ke Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Timur terkait Permasalahan tanah;

b. Mendampingi Ahli Waris dalam mengajukan laporan, termasuk namun tidak terbatas pendampingan dalam setiap proses pengambilan keterangan pelapor, saksi, ahli, gelar perkara hingga persidangan;

c. Menghadiri, mewakili dan/atau mendampingi Perseroan dalam setiap agenda pertemuan mediasi dan/atau negosiasi di luar Kepolisian (jika ada);

Lembar 3 dari 6

B. KONSULTAN HUKUM YANG TERLIBAT

Bapak EDUWARD TONY SITORUS, S.H., MARALUS SAMOSIR, S.H., M.H., RESKARIMAN NDRAHA, S.H., IFRANIUS ALGADRI, S.H. adalah advokat yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan jasa hukum berdasarkan penawaran ini dan juga akan bertindak sebagai Client Manager dan Client Contact.

Kami akan menugaskan individu dengan tingkat senioritas yang paling sesuai untuk melaksanakan setiap tugas dan pekerjaan, sehingga tugas dan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan dengan biaya sehemat mungkin. Apabila diperlukan, kami juga akan menugaskan konsultan hukum atau paralegal lain dari kantor kami.

C. BIAYA JASA HUKUM (LAWYER FEE) DAN PEMBAYARANNYA

1. Terkait dengan pemberian jasa hukum sebagaimana diuraikan pada huruf A di atas, kantor Kami mengenakan biaya jasa hukum dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Upaya Hukum Somasi

a. Atas upaya hukum Somasi yang Kami lakukan, Kantor Kami tidak mengenakan biaya Jasa Hukum (free).

b. Dalam hal melalui upaya hukum tersebut membuahkan hasil berupa adanya pembayaran dalam bentuk dan jumlah apapun (pengembalian dan/atau ganti kerugian yang disepakati) dari Haji Hadiri kepada Ahli Waris, maka Kantor Kami berhak mendapat Success Fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap berapapun dana yang diterima oleh Perseroan. Success Fee dimaksud dibayar nett oleh Perseroan (belum termasuk PPh dan non-PPN) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak pembayaran diterima Ahli Waris.

Biaya Upaya Hukum Lanjutan Perdata

Apabila upaya hukum somasi tidak membuahkan hasil, maka Kantor Kami akan melakukan upaya hukum perdata dengan mengenakan biaya sebagai berikut:

a. Atas upaya hukum ini, Kantor Kami yang akan menanggung Biaya Jasa Hukum (Lawyer Fee);

b. Operasional terbatas pada operasional persidangan dari Tim Lawyer dan operasional atas setiap pertemuan/mediasi di luar persidangan kami yang menanggung biaya. Biaya dari pendaftaran perkara resmi, biaya dokumen bukti dan biaya akomodasi saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan (apabila diperlukan) dan biaya lain yang mungkin timbul dikemudian hari akan ditagihkan kepada Ahli Waris jika masalah ini sudah selesai dengan rincian akan di potong terlebih dahulu dari nilai tuntutan;

c. Success Fee sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan.

Lembar 4 dari 6

Biaya Upaya Hukum Lanjutan Pidana

Terkait dengan upaya hukum laporan pidana, Kantor Kami mengenakan biaya sebagai berikut:

a. Atas upaya hukum ini, Kantor Kami yang akan menanggung Biaya Jasa Hukum (Lawyer Fee);

b. Operasional terbatas operasional pelaporan pidana dan operasional pertemuan/mediasi di luar kepolisian. Biaya terkait dokumen bukti, biaya akomodasi saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses pemeriksaan (apabila diperlukan) dan biaya lain yang mungkin timbul dikemudian hari akan ditagihkan kepada Ahli Waris jika masalah ini sudah selesai dengan rincian akan di potong terlebih dahulu dari nilai perdamaian;

c. Success Fee sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai pembayaran dalam bentuk apapun (pengembalian, ganti kerugian) dari Haji Hadiri kepada Ahli Waris.

2. Bahwa adapun cara pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank kami yakni:

Bank: BANK *******

Nomor Rekening: *************

Atas nama: Amaris LAW FIRM

D. JANGKA WAKTU PEMBERIAN JASA HUKUM

Jasa Waktu pemberian jasa hukum tersebut di atas adalah:

1. Untuk upaya hukum somasi, Kami memberikan layanan jasa hukum sejak penandatangan surat kuasa sampai dengan telah dikirimnya somasi ke 2 kepada HAJI HADIRI, atau saat adanya pembayaran dalam bentuk apapun (pengembalian, ganti kerugian) dari HAJI HADIRI yang disetujui oleh Ahli Waris (jika ada perdamaian);

2. Terkait upaya hukum lanjutan perdata, Kami memberikan layanan jasa hukum sejak penandatangan surat kuasa sampai dengan diterimanya putusan/penetapan yang mengakhiri proses peradilan tingkat pertama oleh Ahli Waris;

3. Adapun terkait dengan upaya hukum lanjutan pidana, Kami memberikan layanan jasa hukum sejak penandatangan surat kuasa sampai dengan naiknya perkara pada tingkat penuntutan oleh kejaksaan, atau adanya SP3, atau adanya perdamaian antara Ahli Waris dengan Haji Hadiri (jika ada);

Lembar 5 dari 6

E. KETERBUKAAN DAN KERAHASIAAN INFORMASI

1. Guna mendukung proses penyelesaian permasalahan di atas, Ahli Waris wajib untuk memberikan data, dokumen dan informasi yang akurat dan selengkap-lengkapnya kepada Kami berkaitan dengan jasa hukum yang Kami berikan.

2. Selanjutnya, kantor Kami baik Advokat, Penasihat Hukum, Paralegal, Administrator, berikut seluruh sumber daya manusia internal kantor Kami maupun eksternal yang Kami pergunakan jasanya berkewajiban untuk merahasiakan seluruh data, dokumen dan informasi bersifat rahasia yang diberikan berkaitan dengan jasa hukum yang Kami berikan.

Demikian Penawaran Jasa Hukum ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Mengetahui,
Menyetujui,

AMARIS LAW FIRM
AHLI WARIS (ALM. LEMAN TAMBUBOLON)

..............................

Partner