Lompat ke konten

Restrukturisasi Hutang

Tim advokat perusahaan dan kurator dari ICL Advisors memberikan layanan restrukturisasi hutang untuk membantu bisnis mengelola kewajiban finansial secara efektif.

Ketika perusahaan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan, tindakan yang tepat sangat diperlukan untuk menghindari dampak yang lebih besar. Penagihan dan restrukturisasi hutang harus dilakukan dengan strategi yang efektif, baik melalui pendekatan konvensional maupun jalur hukum, agar tetap menjaga keberlanjutan bisnis. Kami menyediakan solusi hukum untuk menangani penagihan hutang secara sah dan profesional, termasuk melalui mekanisme PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan jika diperlukan.

Kami menawarkan dua pendekatan utama dalam restrukturisasi dan penagihan hutang:

Dalam banyak kasus, penagihan hutang dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum. Pendekatan yang tepat dapat mempercepat penyelesaian dan meminimalkan risiko konflik yang berkepanjangan.

Jika upaya penagihan secara konvensional tidak membuahkan hasil, langkah hukum dapat menjadi solusi untuk memastikan kreditur mendapatkan haknya. Kami memberikan pendampingan penuh dalam proses PKPU dan kepailitan sebagai mekanisme pemulihan hutang yang sah.

Debt Collection & Negotiation

Dalam banyak kasus, penagihan hutang dapat diselesaikan melalui strategi penagihan konvensional. Pendekatan ini tentunya tepat untuk mempercepat penyelesaian dan meminimalisir risiko konflik berkepanjangan.

Menyusun dan menerapkan strategi penagihan yang sesuai dengan kondisi debitur, tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Mewakili kreditur dalam proses negosiasi dengan debitur untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Melakukan evaluasi terhadap aset dan arus kas debitur untuk menentukan opsi penyelesaian terbaik.

Membantu dalam pembuatan atau peninjauan ulang perjanjian restrukturisasi hutang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan mengurangi potensi risiko di masa depan.

Dan strategi hukum lainnya yang dipandang perlu

Legal Debt Recovery & Bankruptcy

Dalam hal penagihan konvensional tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum merupakan solusi agar hak kreditur terakomodir. Kami memberikan pendampingan dalam proses Pengajuan Gugatan Sederhana, PKPU dan Kepailitan .

Mengajukan permohonan PKPU bagi kreditur yang ingin memastikan pembayaran hutangnya melalui mekanisme yang diatur dalam hukum kepailitan Indonesia.

Membantu dalam pengajuan Pailit terhadap debitur yang tidak dapat lagi memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk pendampingan dalam seluruh tahapan persidangan.

Mewakili kreditur dalam proses hukum jika terjadi perselisihan terkait utang yang tidak terselesaikan.

Mengawal proses eksekusi putusan pengadilan terkait kepailitan dan penagihan aset untuk memastikan kepentingan kreditur terpenuhi.

Kami mendampingi klien dalam pengajuan gugatan sederhana untuk menagih kewajiban yang belum dipenuhi serta pembelaan terhadap gugatan hutang. Layanan ini mencakup penilaian sengketa, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dalam seluruh proses litigasi hingga eksekusi putusan

Konsultasikan kebutuhan hukum anda, melalui kontak yang tersedia berikut

Phone

+62 812 3456 7890

Email

info@icl-advisors.com

Instagram

@icl-advisors

Youtube

@icl-advisors

Address

Centennial Tower Jl. Gatot Subroto No. 24-25 Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, 12930