Skip to content

Advokat Pajak

"Konsultan hukum pajak dan pengacara pajak perusahaan untuk kepatuhan regulasi dan litigasi."

Perpajakan adalah salah satu aspek krusial dalam dunia bisnis yang membutuhkan perhatian khusus. Kepatuhan terhadap regulasi pajak yang terus berkembang serta strategi pengelolaan pajak yang tepat dapat membantu perusahaan menghindari risiko hukum dan memaksimalkan efisiensi finansial.

Kami menyediakan dua layanan utama dalam bidang perpajakan, yaitu Konsultan Hukum Perpajakan untuk kebutuhan bisnis sehari-hari dan Advokat Pajak untuk menangani permasalahan hukum yang lebih kompleks, termasuk sengketa pajak.

Adapun layanan layanan Hukum Pajak di ICL Advisors:

Dalam menjalankan bisnis, setiap perusahaan perlu memastikan bahwa semua aspek perpajakan dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam perhitungan, pelaporan, atau pembayaran pajak dapat berdampak serius, baik dari sisi finansial maupun hukum.

Ketika terjadi sengketa pajak dengan otoritas pajak, pendekatan hukum yang tepat sangat penting untuk melindungi hak perusahaan dan meminimalkan dampak negatif bagi bisnis. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak dan siap membela kepentingan klien dalam berbagai forum hukum.

KONSULTANSI PAJAK

ICL-Advisors bersedia membantu perusahaan dalam berbagai aspek kepatuhan dan perencanaan pajak, termasuk:

Membantu memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan.

Menyusun strategi pajak yang efisien untuk mengoptimalkan beban pajak tanpa melanggar hukum.

Memberikan saran pajak untuk perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor industri, termasuk strategi pengelolaan pajak dalam ekspansi bisnis.

Membantu bisnis dalam memahami dan mengelola aspek perpajakan yang terkait dengan transaksi internasional dan perdagangan lintas negara.

Mendampingi perusahaan dalam proses audit pajak untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi yang tidak perlu.

ADVOKAT PAJAK

Sebagai Advokat Pajak, kami menangani berbagai jenis perselisihan pajak, termasuk:

Pendampingan dalam menyelesaikan sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme keberatan, banding, dan upaya hukum lainnya.

Mewakili klien dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak untuk memperjuangkan hak dan kepentingan bisnis.

Mengajukan peninjauan kembali atas putusan pajak yang merugikan perusahaan.

Membantu klien dalam menghadapi tuntutan pidana pajak yang berkaitan dengan dugaan penghindaran pajak atau fraud.

Membantu dalam negosiasi dan penyelesaian pajak dengan otoritas pajak untuk mencapai solusi yang menguntungkan.

Konsultasikan kebutuhan hukum anda, melalui kontak yang tersedia berikut

Phone

+62 812 3456 7890

Email

info@icl-advisors.com

Instagram

@icl-advisors

Youtube

@icl-advisors

Address

Centennial Tower Jl. Gatot Subroto No. 24-25 Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, 12930